JAKARTA BELUM MEMUTUSKAN UPAH MINIMUM 2018
Pemprov DKI belum memutuskan tentang upah minimum provinsi 2018 provinsi (UMP), dengan pejabat kota masih dalam diskusi intensif mengenai masalah tersebut.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan keputusan pemerintah akan adil bagi kedua belah pihak; untuk pekerja dan perusahaan
"Saya akan melapor kepada gubernur [Anies Baswedan] dalam 24 jam ke depan. Keputusan tersebut setidaknya harus menjadi solusi win-win," kata Sandiaga di Balaikota Jakarta Pusat seperti dikutip media setempat, Selasa.
Pada Selasa siang, Sandiaga dan pejabat terkait masih belum mencapai keputusan mengenai upah minimum.
"Kami mencoba untuk menemukan solusi inovatif, sehingga tuntutan pekerja dapat dipenuhi," tambahnya.
Dewan pengupahan kota telah mengajukan upah minimum sebesar Rp 3,6 juta (US $ 265,42) atau Rp 3,9 juta. Angka pertama diajukan oleh pengusaha, sementara yang terakhir berasal dari serikat pekerja.


No comments:
Post a Comment