EMPAT PEJABAT JAMBI, POLITISI MENAMAI TERSANGKA SUAP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk tiga pejabat pemerintah provinsi Jambi dan seorang legislator daerah sebagai tersangka dugaan penyuapan terkait dengan perumusan anggaran provinsi 2018.
Pejabat, yang diduga membayar suap tersebut, bertindak sebagai sekretaris provinsi Erwan Malik, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Jambi yang bertindak sebagai kepala Arfan dan asisten administrasi Jambi Saipudin. Sementara itu, anggota legislator yang ditangkap adalah Supriyono dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Suap [dugaan] yang disita oleh penyidik berjumlah Rp 4,7 miliar [US $ 348,270]," komisaris KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam sebuah konferensi pers pada hari Rabu.
Dia menambahkan bahwa dugaan suap itu dimaksudkan sebagai bantahan untuk meyakinkan legislator untuk menghadiri majelis persetujuan anggaran dewan daerah, karena yang terakhir telah merencanakan untuk tidak hadir karena kurangnya "jaminan" dari rekan eksekutif mereka.
Penyidik menangkap Saipudin dan Supriyono dalam sebuah operasi pada hari Selasa, setelah terjadi dugaan transaksi di ibukota provinsi Jambi. Uang tersebut diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan pemerintah Jambi.
"Kami menduga uang itu akan dikucurkan ke semua faksi. Kami akan menggali lebih dalam masalah ini dan juga perusahaan swasta yang [diduga] memasok uang tersebut, "kata Basaria.


No comments:
Post a Comment