JAKARTA MENERAPKAN AMNESTI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pemerintah DKI Jakarta akan mengadakan amnesti penalti pajak kendaraan dari 30 November sampai 23 Desember dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Selama periode tersebut, warga dapat membayar pajak kendaraan dan biaya pengalihan kepemilikan kendaraan yang terlambat (BBNKB) tanpa dikenai biaya keterlambatan.
Warga dapat membayar pajak kendaraan mereka di Pusat Pendaftaran Dokumen Kendaraan Bermotor (Samsat) atau melalui beberapa bank.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, program tersebut diawali untuk meningkatkan pendapatan kota.
"Pajak akan digunakan untuk membiayai program pemerintah," kata Anies di Balaikota, Rabu.
Ada 3,3 juta kendaraan roda dua dan roda tiga dan 694.000 mobil di kota itu dengan pajak yang belum dibayar.
Jumlah tersebut terutang sebesar Rp 1,7 triliun (US $ 125,6 juta).
Anies menambahkan bahwa selama amnesti, pemerintah kota dan polisi lalu lintas akan mengadakan penggerebekan kepada pengendara motor bersih dengan pajak kendaraan yang tidak dibayar.


No comments:
Post a Comment