JAKARTA MENETAPKAN 2018 UPAH MINIMUM RP 3.6 JUTA
Pemerintah kota telah mengambil keputusan pada hari Rabu untuk menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 3,6 juta (US $ 265).
Angka tersebut 8 persen lebih tinggi dari upah minimum tahun lalu sebesar Rp 3,3 juta.
"Pekerja akan menikmati kenaikan gaji, sementara pengusaha tidak akan menanggung beban berat mengingat kondisi ekonomi yang lamban," Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada hari Rabu.
Serikat pekerja sebelumnya menuntut upah minimum sebesar Rp 3,9 juta berdasarkan perhitungan yang memperhitungkan biaya pokok hidup, sementara pengusaha meminta Rp 3,6 juta.
"Kami berharap semua pihak dapat menerima ini, dan kami percaya bahwa di tengah pertumbuhan ekonomi yang lesu, [upah minimum baru] dapat membantu pekerja dan pengusaha menjaga roda ekonomi bergerak," Anies menambahkan.


No comments:
Post a Comment