![]() |
| Infodadupoker |
INFODadupoker - Hakim pengadilan korupsi di Jakarta dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan mendenda RP200 juta anak perusahaan untuk tiga bulan penjara karena politisi Hanura Miriam S Harayani. Karena Miriam menganggap telah membuktikan adanya pernyataan salah dalam kasus dugaan kasus korupsi dalam pengadaan kartu identitas elektronik (E-KTP) dengan terdakwa dan IRman Sugiharto .
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan (Kejaksaan) Komisi Pemberantasan Korupsi (CBC) serta Pasal 22 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyingkiran Korupsi bersamaan dengan Pasal 64 ayat (1 Lembaran Negara) digenapi .
Selain itu, Miriam tidak mendapat tekanan dan ancaman yang diajukan oleh tiga penyidik KPK, Roman Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irvan Sasanto saat pemeriksaan di Komisi 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.
Hakim menceritakan pernyataan Miriam nilai Haryani membalikkan tiga bukti penyidik KPK yang disampaikan saat persidangan dan IRman Sugiharto tanggal 30 Maret 2017, yang dihadapkan dengan anggota DPRD golongan Hanura .
Hakim menceritakan pernyataan Miriam nilai Haryani membalikkan tiga bukti penyidik KPK yang disampaikan saat persidangan dan IRman Sugiharto tanggal 30 Maret 2017, yang dihadapkan dengan anggota DPRD golongan Hanura .
Tangguhkan kasus Miriam, karena dia tidak membantu program pemerintah percaya bahwa agresif melawan korupsi dan tidak mengakuinya. Dalam situasi yang meringankan, Miriam Dinilai bersikap sopan selama persidangan dan terbukti bersalah .
Sekadar catatan, putusannya lebih rendah dari jaksa yang diminta oleh komisi tersebut, yaitu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda jutaan RP300 anak perempuan enam bulan penjara .
Bagaimana menurut anda para pembaca setia ditanah air. Apakah sudah pantas Miryam ini di jatuhkan hukuman Vonis penjara selama 5 tahun atas kasusnya. Atau hal ini masih belum cukup seiring nanti berjalanan hukuman adanya pengurangan dari pihak penjara ?. Terimakasih .


No comments:
Post a Comment