INFODadupoker - VIRAL!!! KASUS KORUPSI MIRYAM S HARYANI DIVONIS HAKIM PENJARA SELAMA 5 TAHUN - INFODADUPOKER

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, November 14, 2017

INFODadupoker - VIRAL!!! KASUS KORUPSI MIRYAM S HARYANI DIVONIS HAKIM PENJARA SELAMA 5 TAHUN

Infodadupoker
INFODadupoker - Hakim pengadilan korupsi di Jakarta dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan mendenda RP200 juta anak perusahaan untuk tiga bulan penjara karena politisi Hanura Miriam S Harayani. Karena Miriam menganggap telah membuktikan adanya pernyataan salah dalam kasus dugaan kasus korupsi dalam pengadaan kartu identitas elektronik (E-KTP) dengan terdakwa dan IRman Sugiharto .

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan (Kejaksaan) Komisi Pemberantasan Korupsi (CBC) serta Pasal 22 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyingkiran Korupsi bersamaan dengan Pasal 64 ayat (1 Lembaran Negara) digenapi .

Selain itu, Miriam tidak mendapat tekanan dan ancaman yang diajukan oleh tiga penyidik ​​KPK, Roman Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irvan Sasanto saat pemeriksaan di Komisi 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

Hakim menceritakan pernyataan Miriam nilai Haryani membalikkan tiga bukti penyidik ​​KPK yang disampaikan saat persidangan dan IRman Sugiharto tanggal 30 Maret 2017, yang dihadapkan dengan anggota DPRD golongan Hanura .

Tangguhkan kasus Miriam, karena dia tidak membantu program pemerintah percaya bahwa agresif melawan korupsi dan tidak mengakuinya. Dalam situasi yang meringankan, Miriam Dinilai bersikap sopan selama persidangan dan terbukti bersalah .

Sekadar catatan, putusannya lebih rendah dari jaksa yang diminta oleh komisi tersebut, yaitu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda jutaan RP300 anak perempuan enam bulan penjara .

Bagaimana menurut anda para pembaca setia ditanah air. Apakah sudah pantas Miryam ini di jatuhkan hukuman Vonis penjara selama 5 tahun atas kasusnya. Atau hal ini masih belum cukup seiring nanti berjalanan hukuman adanya pengurangan dari pihak penjara ?. Terimakasih .

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here