PENGACARA AHOK MENGATAKAN HUKUMAN BUNI YANI TERLALU RINGAN
Pengacara Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan bahwa hukuman 18 bulan penjara Buni Yani karena perkataan yang mendorong kebencian terlalu lunak.
"Buni Yani menciptakan kekacauan. Dengan hukuman ini, Pak Ahok seharusnya tidak dihukum sama sekali, "kata salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, pada hari Selasa dikutip oleh media setempat.
Kalimat tersebut dianggap terlalu ringan karena Buni terbukti bersalah karena pidato kebencian melalui pengeditan rekaman Ahok dalam sebuah pidato dimana gubernur tersebut memperingatkan penduduk Kabupaten Kepulauan Seribu tentang politisi yang menggunakan ayat-ayat Alquran untuk keuntungan politik. Pengeditannya menyebabkan mispersepsi, kata Wayan.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tanggal 9 Mei karena menghujat.
Pengacara Ahok lainnya, Teguh Samudra, mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak dapat dipercaya.
"Seharusnya lebih berat dari pada hukuman Pak Ahok, ditambah lagi dia harus segera dipenjara," kata Teguh.
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Buni sampai 18 bulan penjara pada hari Selasa karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim ketua M. Saptono mengatakan Buni terbukti bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE 2011.
Hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun.


No comments:
Post a Comment